idzh-CNenfrth
Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)? Ini Aturannya

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)? Ini Aturannya

Senin, 5 September 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Bagi Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), memastikan izin tinggalnya masih dalam masa berlaku adalah sebuah kewajiban. Agar tidak tergesa-gesa hingga overstay, Orang Asing dapat mengurus perpanjangan ITAS sejak 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Paling cepat tiga bulan (sebelum ITAS berakhir) dan paling lambat pada hari kerja sebelum masa berlaku ITAS-nya berakhir. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Pasal 101,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat memberi keterangan di Ditjen Imigrasi, Senin (05/09/2022).

Izin tinggal terbatas yang dapat diperpanjang dalam rentang waktu di atas antara lain ITAS dengan masa tinggal paling lama 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun. Sedangkan, ITAS dengan masa berlaku paling lama 90 hari dapat diperpanjang mulai 14 hari sebelum masa berlakunya ITAS-nya berakhir dan paling lambat pada hari kerja sebelum masa berlaku ITAS-nya berakhir.

Achmad melanjutkan, permohonan perpanjangan ITAS yang sudah terdaftar sebelum masa berlakunya berakhir tidak dikenakan overstay apabila ITAS yang baru selesai setelah melewati masa berlaku izin tinggalnya.

“Izin tinggal terbatas yang baru diberikan terhitung sejak tanggal ITAS sebelumnya berakhir,” imbuhnya.

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini119
Kemarin131
Minggu ini991
Bulan ini2301
Total120434

Sunday, 19 May 2024