idzh-CNenfrth
loading...
Umum
Persyaratan
Prosedur
Mekanisme Penerbitan
Biaya
  1. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  2. Paspor terdiri dari :
    – Paspor Dinas/ Diplomatik diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka Dinas/ Diplomatik.
    – Paspor Biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia.
  3. Paspor Biasa terdiri dari Paspor Biasa Elektronik (Paspor Elektronik) dan Paspor Biasa Non-Elektronik (Paspor Biasa).
  4. Permohonan Paspor dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor (kecuali bagi pemohon Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, Penyandang Disabilitas, Paspor Hilang/ Rusak dan kondisi tertentu).
  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (cukup salah satu, wajib memuat data: nama, tempat lahir, tanggal lahir dan nama orang tua).

Catatan:

  1. Persyaratan tersebut di atas difotocopy dalam ukuran A4 dan tidak dipotong;
  2. Dokumen persyaratan asli wajib dibawa pada saat kedatangan;
  3. Pastikan tidak terdapat perbedaan data pada Nama (termasuk spasi), tempat dan tanggal lahir, nama orang tua serta alamat tempat tinggal;
  4. Bagi WNI yang telah mengganti nama wajib melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang; 
  5. Bagi WNA yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  6. Pemohon paspor bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen, data dan keterangan yang diberikan dalam permohonan paspor. Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan paspor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  7. Apabila dalam proses wawancara ditemukan keraguan informasi, petugas berhak meminta persyaratan pendukung / membatalkan permohonan.
  1. Mengajukan Permohonan Paspor pada Aplikasi M-Paspor (tata cara dapat dilihat pada tautan berikut : Tata Cara Aplikasi M Paspor);

  2. Datang langsung ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan;

  3. Menuju Ruang Customer Service untuk mendapatkan Nomor Antrian Verifikasi Dokumen;

  4. Menuju Loket Wawancara dan Pengambilan Biometrik;

  5. Menerima Surat Pengantar Pengambilan Paspor saat proses permohonan dinyatakan selesai;

  6. Melakukan Pengambilan paspor.

 

Catatan :

  • Surat Pengantar Ke Kantor Imigrasi dari Aplikasi M-Paspor dan  Bukti Bayar wajib dibawa pada saat kedatangan di Kantor Imigrasi;
  • Pemohon Prioritas (Lansia di atas 60 tahun, Balita, Ibu Hamil, dan Penyandang Disabilitas) dapat datang langsung / walk-in ke Kantor Imigrasi tanpa melalui Aplikasi M-Paspor;
  • Paspor selesai 3 (tiga) hari kerja setelah foto dan wawancara / setelah melakukan pembayaran paspor (bagi pemohon yang datang langsung / walk-in);
  • Paspor selesai pada hari yang sama setelah melakukan pembayaran paspor untuk layanan percepatan;
  • Paspor selesai yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dibatalkan oleh petugas;
  • Tanda terima permohonan wajib dibawa pada saat pengambilan paspor;
  • Pengambilan paspor oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga wajib membawa kartu keluarga;
  • Pengambilan paspor oleh orang lain diluar kartu keluarga wajib membawa foto kopi ktp dan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
  • Pengambilan paspor dapat dilakukan di Ruang pengambilan paspor atau Melalui Layanan Penagan (Pengambilan Paspor Ga Turun Kendaraan)/Drive Thru;

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

JENIS PNBP SATUAN TARIF
Paspor Biasa 48 Halaman per permohonan Rp. 350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik per permohonan Rp. 650.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama per permohonan Rp. 1.000.000

Tata cara pembayaran klik tautan berikut :Tata Cara Pembayaran Paspor

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini27
Kemarin147
Minggu ini174
Bulan ini737
Total118870

Tuesday, 07 May 2024