idzh-CNenfrth
Begini Mekanisme Permintaan Pencegahan Mendesak terhadap Tersangka Tindak Pidana dalam Proses Penyidikan

Begini Mekanisme Permintaan Pencegahan Mendesak terhadap Tersangka Tindak Pidana dalam Proses Penyidikan

Kamis, 8 September 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Tak hanya pelayanan publik, Imigrasi juga memiliki fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap Warga negara asing maupun WNI yang akan meninggalkan atau memasuki wilayah RI. Fungsi tersebut salah satunya dilakukan melalui pencegahan (larangan ke luar negeri) mendesak terhadap seseorang yang diajukan Pejabat Imigrasi atau instansi yg berwenang baik secara elektronik  maupun nonelektronik kepada Menkumham atau Direktur Jenderal Imigrasi.

“Keputusan, perintah atau permintaan pencegahan mendesak diberikan dalam kurun waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan. Aturan ini tertera dalam Pasal 11 Permenkumham No. 38 Tahun 2021,” tutur Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Ditjen Imigrasi, Kamis (08/09/2022).

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa apabila dalam batas waktu 20 hari tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang (pimpinan kementerian/lembaga) atau pejabat yang ditunjuk, pencegahan mendesak dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.

Adapun tahapan pelaksanaan pencegahan adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan permintaan Pencegahan;
2. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan;
3. Persetujuan Pencegahan; dan
4. Penginputan data ke dalam aplikasi cegah dan tangkal Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sebelum berlakunya Permenkumham 38/2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, mekanisme pencegahan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) mengacu pada UU Polri No. 12 Tahun 2002. Selanjutnya, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mencantumkan tentang pencegahan mendesak yang diajukan secara langsung ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Ketika UU No. 6 Tahun 2011 terbit, belum terbangun sistem pencegahan dan penangkalan digital yang terpusat. Oleh karena itu, dalam Permenkumham 38/2021 ditekankan bahwa kini kementerian/lembaga bisa langsung ajukan melalui Aplikasi Cekal Online ke Ditjen Imigrasi, instansi sudah ada akunnya masing-masing,” lanjut Achmad.

Selain kementerian/lembaga di tingkat pusat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) imigrasi, Polres dan Polda serta instansi yang berwenang di tingkat prov, kota/kab dapat mengajukan pencegahan mendesak ke Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kemenkumham setempat. Pengajuan pencegahan akan terintegrasi ke sistem Cekal Online di Ditjen Imigrasi.

“Kami sangat menyarankan agar pengajuan pencegahan langsung ditujukan ke Ditjen Imigrasi dibandingkan ke TPI tertentu. Tujuannya agar data subjek yang bersangkutan langsung masuk dalam sistem perlintasan di semua tempat pemeriksaan imigrasi,” tutupnya.

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini106
Kemarin131
Minggu ini978
Bulan ini2288
Total120421

Sunday, 19 May 2024