idzh-CNenfrth
Imigrasi Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor bersama Penyelenggara Perjalanan Umroh

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor bersama Penyelenggara Perjalanan Umroh

Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Perjalanan Ibadah Umrah Tentang Persyaratan dan Prosedur Permohonan Paspor RI yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Rapat tersebut dihadiri oleh para penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, dalam arahan nya beliau menyampaikan bahwa diselenggarakan acara ini sebagai bagian dari Sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang agar kepengurusan Paspor RI dalam rangka memfasilitasi perjalanan Ibadah Umrah dapat terlaksana dengan tertib dan lancar.

lantas3

Referensi Hukum daripada penyelenggaraan Paspor RI adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-6.769 tahun 2015 perihal penulisan nama pada paspor calon jemaah haji;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural;
  6. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01.2036 tahun 2017 perihal penerbitan paspor bagi calon jemaah haji/umroh.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jenis-jenis Paspor RI adalah: Paspor Biasa, Paspor Diplomatik, dan Paspor Dinas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya Paspor RI sebagai berikut:

  • PASPOR BIASA Rp. 350.000;
  • PASPOR ELEKTRONIK Rp. 650.000;
  • LAYANAN PERCEPATAN Rp. 1.000.000;
  • PASPOR HILANG Rp. 1.000.000;
  • PASPOR RUSAK Rp. 500.000.

Bagi Calon Jemaah Umrah/ Haji yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir/ aplikasi data dan melampirkan dokumen Asli dan Fotocopy kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Persyaratan tambahan bagi jemaah umrah adalah sebagai berikut:

  1. Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan untuk yang berusia < 50 Tahun;
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Bagi jemaah haji persayaratan tambahannya adalah Bukti Pembayaran Ibadah Haji dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.

Persyaratan Khusus Jemaah Haji/Umrah khusus untuk:

  1. Pejabat Tinggi Negara;
  2. Anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil;
  3. Tokoh Masyarakat;
  4. Orang tua berusia lebih dari 50 (lima puluh) tahun;
  5. Anak-anak berusia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Tidak dipersyaratkan untuk melampirkan Surat Rekomendasi Umroh dari Kantor Kementerian agama Kota/Kabupaten dan Surat Keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji/Umrah (PPIH/PPIU).

Peringatan kepada para pemohon Paspor RI termasuk di dalamnya Penyelenggara Ibadah Umrah Sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Setiap orang yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

lantas2

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini85
Kemarin131
Minggu ini957
Bulan ini2267
Total120400

Sunday, 19 May 2024