idzh-CNenfrth
Ubah Identitas pada Paspor? Ini tahapannya

Ubah Identitas pada Paspor? Ini tahapannya

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh
Jumat, 9 September 2022

JAKARTA – Identitas adalah ciri khas seseorang yang membedakannya dengan orang lain. Pencantuman identitas adalah hal yang tidak terhindarkan dalam administrasi kependudukan yang dimulai sejak lahir hingga tutup usia. Pada dokumen paspor, halaman biodata memuat identitas berupa nama, tempat tanggal lahir dan jenis kelamin. Tidak jarang, ada kebutuhan untuk mengubah atau memperbaiki identitas yang sudah tercantum dalam paspor. Nyatanya, hal ini tidak mudah dilakukan karena memerlukan verifikasi yang lebih cermat dan berjenjang untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait hal ini, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan “Perubahan atau perbaikan identitas pada paspor dimungkinkan, dengan catatan ada dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang menjadi dasar dari perubahan identitas tersebut. Hal ini merupakan sisi pengawasan dalam penerbitan paspor, agar tidak mudah gonta-ganti identitas dan akhirnya paspor tersebut disalahgunakan. Kita tentunya tidak ingin hal semacam itu terjadi,”

Berikut adalah tahapan dalam proses pengubahan identitas pada paspor:

  1. Siapkan dokumen yang menjadi dasar pengubahan identitas tersebut. (Misal: surat penetapan pengadilan dalam hal penggantian nama)
  2. Perubahan identitas harus dilakukan secara datang langsung di kantor imigrasi (tidak disarankan menggunakan aplikasi M-paspor)
  3. Pemohon akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan terkait perubahan identitas tersebut oleh petugas yang akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
  4. Berdasarkan hasil BAP, dihasilkan rekomendasi yang akan menentukan apakah pemohon bisa melanjutkan proses permohonan paspornya ataukah ditunda.
  5. Bagi pemohon yang direkomendasikan untuk melanjutkan proses permohonan paspornya, bisa segera dijadwalkan untuk sesi foto dan wawancara. Di tahap ini seluruh berkas pendukung akan diperiksa dan diverifikasi dengan cermat oleh petugas.
  6. Selanjutnya pemohon bisa melakukan pembayaran dan permohonan akan diteruskan secara elektronik kepada ajudikator pada Ditjen Imigrasi untuk verifikasi tahap dua. Jika berkas lengkap dan tidak ditemukan kendala, permohonan akan disetujui dan paspor bisa segera diterbitkan.

Untuk keseluruhan proses ini, pemohon hanya perlu melakukan pembayaran sejumlah Rp. 350.000,- untuk paspor biasa atau Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik. Tidak berbeda dengan pengajuan paspor pada umumnya.
“Selain dokumen pendukung untuk perubahan identitas tersebut, jangan lupa siapkan juga dokumen utama untuk pengurusan paspor seperti KTP, KK, akta lahir dan paspor lama,” pungkas Achmad

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini85
Kemarin131
Minggu ini957
Bulan ini2267
Total120400

Sunday, 19 May 2024