Halo seperadik, untuk meningkatkan pemahaman mengenai caranya jadi penjamin untuk orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang “Prosedur Izin Keimigrasian dan Penjamin Keimigrasian” dengan narasumber dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Bapak Wahyu Wibisono. Dalam rapat tersebut beliau menyampaikan kepada seluruh peserta sejumlah 23 orang dapat mengikuti Sosialisasi Prosedur Permohonan Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian Wilayah Kerja Pulau Bangka agar dapat dipergunakan dalam pengurusan izin keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Selanjutnya narasumber pertama kegiatan sosialisasi yakni bapak Sofyan Fungsional Penyuluh Hukum menerangkan materi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Narsumber kedua yakni Bapak Iman Syafrizal selaku Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menerangkan materi terkait sanksi administrasi bagi Penjamin dan Konsultan Keimigrasian.
Dalam kegiatan Sosialisasi terkait Prosedur Permohonan Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian Narsumber juga menyampaikan perbaikan-perbaikan layanan keimigrasian terutama dalam pengurusan izin tinggal yakni Menolak berkas permohonan yang tidak lengkap, menghimbau penjamin untuk memperhatikan izin tinggal orang asing yang dijaminkan, alur permohonan izin tinggal tidak lagi ke Divisi Keimigrasian, dan juga menyampaikan kepada penjamin untuk mempermudah petugas imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dilapangan.