idzh-CNenfrth
Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menggelar layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024, Sabtu (06/01/2024).

"Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Pangkalpinang diselenggarakan sebagai semarak kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 pada 26 Januari 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin.

Layanan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Pangkalpinang mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Layanan Paspor Simpatik ini dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara walk in atau datang langsung dengan kuota 30 permohonan tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor, yang melayanani permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku, tidak melayani penggantian hilang maupun Rusak.

Antusias masyarakat di wilayah Pulau Bangka dalam program Paspor Simpatik ini sangat baik. Hal ini dapat dilihat pada hari pertama pelaksanaan Paspor Simpatik di hari Sabtu 06 Januari 2024, tercatat 27 orang pemohon, yang terdiri dari 13 permohonan paspor biasa baru, 7 permohonan paspor biasa penggantian, 2 permohonan paspor elektronik baru, dan 5 permohonan paspor elektronik penggantian.

Bagi masyarakat di Pulau Bangka yang ingin membuat Paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Dengan terlebih dahulu mendaftar melalui no pelayanan paspor kantor Imigrasi Pangkalpinang melalui pesan whatsap di nomor 0811782261 dan membawa persyaratan paspor seperti Ktp , Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon cukup membawa ktp dan paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan Paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan Paspor Elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor dianjurkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga pelaksanaan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Alimuddin.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi diadakannya kegiatan tersebut. Ia berharap, kegiatan ini dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam menerima layanan dari Kanim Pangkalpinang.

 

nbbb

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini133
Kemarin118
Minggu ini133
Bulan ini696
Total118829

Monday, 06 May 2024