idzh-CNenfrth
Imigrasi Pangkalpinang gelar Sosialisasi Paspor dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMK Negeri 1 Muntok, Bangka Barat

Imigrasi Pangkalpinang gelar Sosialisasi Paspor dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMK Negeri 1 Muntok, Bangka Barat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Elektronik Paspor (E-Paspor) melalui Aplikasi M-Paspor dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dari Perspektif Keimigrasian bertempat di SMK Negeri 1 Muntok, Bangka Barat (26/04).

Dalam penyampaian materi, Kepala Seksi Tikim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Jose Rizal mengungkapkan bahwa saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melayani pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (E-paspor) yang dapat di akses menggunakan Aplikasi M-Paspor secara online. Akan tetapi khusus untuk anak dibawah 5 tahun, ibu hamil dan menyusui serta orang tua diatas 60 tahun, dapat mengakses layanan secara offline.

"Imigrasi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diantaranya melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa memilih langsung tempat, dan waktu kedatangan yang diinginkan. Mudah-mudahan bisa mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian" sambung Jose.

Selain itu pada kesempatan ini, Jose juga menyampaikan berbagai kasus TPPO yang terjadi serta modus operandi kegiatan TPPO yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Alimuddin menyatakan, bahwa Kantor Imigrasi Pangkalpinang sudah melakukan layanan e-paspor, yaitu jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.

"Ada perbedaan antara paspor biasa non elektronik dengan paspor elektronik atau e-paspor, yaitu adanya chip di dalam e-paspor dibanding paspor biasa non chip, berupa keamanan data tingkat tinggi. katanya

Masyarakat dapat memiliki e-paspor dengan mengeluarkan biaya Rp650.000 dengan masa aktif paspor selama 10 tahun. Untuk masyarakat di bawah usia 17 tahun atau anak berkewarganegaraan ganda masa aktif paspor selama 5 tahun.

Ia menyampaikan keuntungan e-paspor selain terdapat chip yang berisi data pemilik paspor, juga pengguna e-paspor dapat menggunakan fasilitas pintu otomatis (autogate) serta
mempermudah pemilik masuk ke beberapa negara tanpa visa seperti Jepang. KOLASE KEGIATAN 2024212133

JAGRATARA 22

 

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PANGKALPINANG
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jl. Jend. Sudriman Km.03 Selindung Baru Kota Pangkalpinang
0717 421774

Email Kehumasan
kanimpangkalpinang@gmail.com

Email Aduan
tikimkanimpkp@gmail.com

Hari ini110
Kemarin131
Minggu ini982
Bulan ini2292
Total120425

Sunday, 19 May 2024