Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Pulau Bangka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang didirikan tahun 1955, semula berlokasi di Jalan Taman Ican Saleh No.82 Pangkalpinang kemudian pada tanggal 3 Februari 1993 pindah ke lokasi baru di Jalan Jendral Sudirman Km.3 Selindung Baru Kota Pangkalpinang.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang meliputi 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya terdiri dari :
- Kota Pangkalpinang
- Kab. Bangka
- Kab. Bangka Barat
- Kab. Bangka Tengah
- Kab. Bangka Selatan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.
Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangklpinang itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.