Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing secara serentak yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 16 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan aktif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, terutama untuk memastikan orang asing mematuhi aturan keimigrasian yang ada di Indonesia.
Operasi dimulai dengan apel WIRAWASPADA yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya momentum Operasi Wirawaspada sebagai wujud nyata kinerja pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.
Sutoyo juga mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya dalam memastikan ketaatan Warga Negara Asing terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di Pulau Bangka terhadap potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dan berpotensi merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya. Walaupun begitu, "proses pengawasan harus dilakukan secara humanis dan Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku", imbuh Sutoyo.
Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinag dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Wahyu Purwanto, didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Yulistya Wisnu Wardhana, dan Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Benny Franszico Sinaga, beserta Tim Pengawasan Keimigrasian lainnya. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, Tim melakukan pengawasan di kawasan Dermaga Pantai Kuala Jembatan Emas di mana Kapal Hisap Timah yang berada di perairan Muara Pantai Kuala sedang beroperasi.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim menemukan satu orang Warga Negara Asing asal Thailand atas nama 'RS' yang berada di atas Kapal Hisap Timah Kelabat Sakti. Didapati dugaan bahwa WNA tersebut tidak menggunakan Izin Tinggal yang sesuai dengan peruntukan kegiatannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemeriksaan dilakukan lebih mendalam terhadap dokumen dan aktivitas WNA asal Thailand tersebut.
Dugaan bahwa yang bersangkutan telah berkegiatan untuk mengawasi perbaikan kapal tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki menguat. Hasil pemeriksaan lanjutan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang bersangkutan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selanjutnya, kepada yang bersangkutan dikenakan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa Deportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Ayat (2) huruf (f).
Proses Deportasi dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-hatta, menggunakan pesawat Air asia Indonesia Qz-254 dengan tujuan Don Mueang Internasional Airport Bangkok Thailand.
Seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada 2025 ini berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa hambatan. Operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang profesional, tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.