Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Operasi "JAGRATARA" tahap III tahun 2024 selama tiga hari dimulai tanggal 7 s/d 9 Oktober berturut-turut di Kabupaten Bangka. Operasi yang dipimpin oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Benny Franszico Sinaga, bertujuan memantau pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
"Kegiatan Operasi ini dibagi menjadi 3 hari dalam pengawasan dan pengecekan di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka agar bisa lebih maksimal dalam proses pengecekan dan pengawasan" ucap Benny.
Sementara Itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya dalam memastikan ketaatan terhadap regulasi keimigrasian dan memberikan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan tenaga kerja asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Ia juga menambahkan bahwa Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di tahun 2024. "Tahun ini kami sudah menjalankan 2 (dua) kali operasi pengawasan orang asing serentak se-Indonesia. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku khususnya di Wilayah Pulau Bangka".
Adapun pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Kantor Imigrasi Pangkalpinang yaitu pada hari pertama, Senin, 7 Oktober 2024 Tim mengunjungi PT. Ayi Jaya, sebuah perusahaan smelter di kawasan industri Jelitik, Sungailiat. Berdasarkan keterangan dari Staf HRD perusahaan ini sudah tidak beroperasi selama setahun karena izin yang belum keluar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT. Ayi Jaya belum pernah menggunakan tenaga kerja asing. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan maupun keberadaan TKA di perusahaan tersebut.
Pada hari berikutnya, Selasa, 8 Oktober 2024, Tim melanjutkan operasi ke PT. Prayasa Mina Tirta, sebuah perusahaan tambak udang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa perusahaan hanya melayani pasar lokal dan tidak pernah mempekerjakan TKA maupun bekerja sama dengan mitra asing.
Pada puncak operasi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Tim mengunjungi PT. Mitra Stania Prima dan melakukan pemeriksaan terhadap empat TKA asal China yang bekerja di sana. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa para TKA tersebut memiliki Izin Tinggal Kerja yang berlaku hingga Juni 2025. Setelah memeriksa dokumen dan status keimigrasian para pekerja asing, tim tidak menemukan adanya pelanggaran.
Selama tiga hari pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" tahap III tahun 2024, tim Imigrasi Pangkalpinang memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang dikunjungi.