Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 5 orang WNA Asal Negara Tiongkok

Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 5 orang WNA Asal Negara Tiongkok

Kantor Imigrasi Pangkalpinang memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa berupa Deportasi, pembatalan Izin Tinggal dan pencantuman dalam daftar penangkalan kepada 5 (lima) orang warga Negara Tiongkok.

Kejadian bermula saat Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing pada salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir silika di Kabupaten Bangka pada hari Kamis (08/05) yang menemukan 5 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yakni PH (39), HY (47), ZQ (56), QH (48) dan XG (57) sedang berkegiatan di lokasi perusahaan dimaksud.

Berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan administratif melalui dokumen perjalanan dan dokumen izin tinggal yang dilakukan oleh Tim Inteldakim pada saat berada di lokasi perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang ditemukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Dengan demikian berdasarkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kelima Warga Negara Tiongkok dimaksud dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa berupa Deportasi, pembatalan Izin Tinggal dan pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana Ketentuan sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan deportasi dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 dengan didampingi oleh 3 orang petugas yang merupakan anggota Seksi Inteldakim Pangkalpinang dengan menggunakan penerbangan domestik dari Kota Pangkalpinang menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta yang kemudian akan dilanjutkan dengan penerbangan internasional keesokan harinya Minggu, 11 Mei 2025 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Kuala Lumpur International Airport.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang senantiasa berkomitmen mewujudkan Imigrasi Jaga Negeri khususnya dalam hal ini berkaitan dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya demi terciptanya situasi yang kondusif bagi masyarakat dari kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian” demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo.

WhatsApp Image 2025 05 10 at 14.52.19

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I
TPI PANGKALPINANG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman Km.03, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung 33117
PikPng.com phone icon png 604605   0811782261
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanimpangkalpinang@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    tikimkanimpkp@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI  PANGKALPINANG


          rss kemenkumham

  Jl. Jendral Sudirman Km.03 Kel. Selindung Baru       Kec. Gabek Kota Pangkalpinang
 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 33117
  0717-424700
  kanim_pangkalpinang@imigrasi.go.id
  tikimkanimpkp@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI