Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersama TIMPORA Kab. Bangka melakukan giat Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Bangka pada hari Kamis, 08 Mei 2025 (08/05/2025)
Kegiatan Operasi Gabungan ini dilaksanakan bertempat di Kawasan Perindustrian Jelitik Sungailiat, tepatnya pada PT. Arsed Indonesia yang bergerak di Bidang Industri Semelter Timah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo menyatakan bahwa kegiatan operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Bangka yang bertujuan untuk memantau keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, khususnya di Kabupaten Bangka.
"Kegiatan operasi gabungan bersama anggota TIMPORA Kabupaten Bangka ini merupakan salah satu perwujudan dari pengawasan keimigrasian yang rutin kami laksanakan, tidak hanya di Kabupaten Bangka saja tetapi juga di seluruh Wilayah Kerja Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang yang mencakup wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah serta Kota Pangkalpinang. Selain itu keberadaan dan kegiatan orang asing juga wajib kita awasi apakah izin tinggal dan izin bekerja bagi orang asing tersebut sudah sesuai dengan izin yang diberikan apa belum dan apakah mereka bekerja di Indonesia secara Ilegal atau tidak" ucap Sutoyo
Dari kegiatan operasi gabungan ini, terdapat sejumlah 4 WNA asal Tiongkok yang bekerja di PT. Arsed Indonesia Sungailiat, pada saat Operasi Gabungan ini dilaksanakan hanya Terdapat 2 WNA yang masih menjalankan Aktifitas sedangkan untuk sisanya sudah sedang dalam proses Pengajuan EPO (Exit Permit Only) kembali ke Negara Asal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dari kedua WNA tersebut, dikarenakan Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di PT. Arsed Indonesia telah memiliki Izin Tinggal dan Izin Bekerja sesuai Prosedur.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Purwanto Menyatakan Bahwa dari pelaksanaan Operasi Gabungan Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Bersama Anggota TIMPORA Kabupaten Bangka yang telah laksanakan di PT. Arsed Indonesia Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, kita tidak menemukan adanya pelanggaran Keimigrasian baik terhadap Izin Tinggal dan Izin Bekerja yang telah diberikan.
anggota Timpora Kabupaten Bangka memberikan masukan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Penjamin yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing agar lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang masih bekerja atau sudah tidak berkerja lagi di perusahaan tersebut, hal ini dikarenakan Anggota Timpora itu sendiri terdiri dari berbagai instansi yang berbeda-beda sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"kami sangat menghimbau kepada perusahan yang bertindak sebagai penjamin yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing agar selalu melaporkan terkait keberadaan WNA yang bekerja di perusahaannya serta melaporkan jika ada perubahan status keimigrasian, hal ini dilakukan agar mempermudah pendataan kami ke depannya dan agar data yang kami pegang sinkron dengan yang ada di lapangan". Tambah Wahyu