Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Bertempat di aula Pondok Sahang Cottage, acara tersebut diselenggarakan pada hari Rabu (10/09/2024) dan diikuti oleh anggota TIMPORA Bangka Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin mengutarakan bahwa kegiatan rapat Timpora ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan aturan tersebut, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di tingkat pusat maupun di daerah". Ucap Alimuddin.
Alimuddin mengharapkan melalui rapat Timpora ini, sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah dapat ditingkatkan.
"Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia". Ujar Alimuddin
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edy Firyan dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan, menyampaikan mengenai dampak globalisasi dan modernisasi di Indonesia. Edy menambahkan bahwa Globalisasi teriring dengan modernisasi adalah suatu keniscayaan, oleh karena itu keberadaan orang asing atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia adalah suatu hal yang harus kita terima demi pembangunan yang berjalan di negara ini.
"Keberadaan dan aktivitas orang asing yang masuk di Indonesia tersebut perlu mendapatkan perhatian yang seksama, bukan hanya satu Instansi saja akan tetapi oleh seluruh instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Atas dasar hal tersebut kerja sama antar instansi terkait dalam rangka pengawasan kegiatan Orang Asing di suatu daerah, dalam hal ini Kabupaten Bangka Barat menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan". Pungkas Edy.
Di akhir sambutannya, Edy menyampaikan harapannya agar dengan adanya rapat timpora dan operasi gabungan ini dapat menjadi wadah bertukar informasi berdasarkan tugas dan fungsi instansi masing-masing.
"Melalui wadah TIMPORA ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai tim pengawasan orang asing sehingga dapat bertukar data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing, serta dapat membangun komitmen dan kesadaran serta sikap kekeluargaan. Mari berkontribusi dengan baik dan penuh integritas dalam menjalankan tugas ini bersama." ajak Edy.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai peta konsentrasi Warga Negara Asing di Kabupaten Bangka Barat. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wahyu Purwanto menjelaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Wilayah Bangka Barat meliputi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
"Pemegang Itas di Wilayah Bangka Barat sejumlah sebanyak 7(tujuh) orang, dan Izin tinggal tetap sebanyak 1 (satu) orang." ujar Wahyu.
Selain itu juga dibahas mengenai berbagai isu dan informasi aktual keimigrasian, tata cara pelaporan orang asing, serta penentuan lokasi operasi gabungan yang akan di laksanakan keesokan harinya.